Internasional

Pengusaha Minyak Global Mencak-mencak RI Larang Ekspor CPO

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada Rabu (27/4/2022). 

Respons industri: Keputusan moratorium menyeluruh ekspor produk turunan sawit itu membuat pasar global kaget. Seorang dealer global yang berbasis di New Delhi, India mengutarakan kekecewaannya. 

“Ini gila. Kami membayar harga untuk sandal jepit kebijakan Indonesia. Setiap minyak nabati akan menembus atap. Mengamankan pasokan minyak nabati apa pun untuk pengiriman Mei adalah sebuah tantangan,” katanya, seperti dikutip Reuters, Kamis (28/4/2022). 

Harapan: Pelaku industri lain berharap agar kebijakan ini tak merugikan industrinya yang bergerak dalam pengolahan minyak sawit. 

“Ini adalah tindakan drastis untuk mengendalikan harga dan kami berharap ini memiliki efek yang diinginkan dalam waktu singkat, dan tidak merugikan industri,” ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah meratorium ekspor produk turunan sakit. Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, termasuk CPO yang sebelumnya disebut tidak termasuk turunan produk sawit yang kena moratorium ekspor. 

Aturan pemerintah: Dikutip dari Antara, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.

Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean. 

 Aturan menyebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan dievaluasi: Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal hari ini, Kamis, 28 April 2022. 

Baca Juga:

6 Bulan Harga Minyak Goreng Naik Gila-gilaan, Jokowi Akhirnya Larang Ekspor 

Rencana Jangka Waktu Pelarang Ekspor Bahan Baku Migor 

Dampak Serius di Balik Larangan Ekspor CPO

Share: Pengusaha Minyak Global Mencak-mencak RI Larang Ekspor CPO