Bisnis

6 Bulan Harga Minyak Goreng Naik Gila-gilaan, Jokowi Akhirnya Larang Ekspor

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden/pras

Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya
mulai Kamis (28/4/2022), hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa
pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai
Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,”
ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (23/4/2022).

Jokowi berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan tersebut. Ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam
negeri melimpah dengan harga terjangkau.

Pengetatan Ekspor CPO: Kenaikan harga minyak goreng dan
kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021. Untuk mengatasinya,
pemerintah sempat memberlakukan pengetatan ekspor CPO (crude palm oil) dan
memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pengendalian harga: Pengendalian harga melalui Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 berupa penetapan harga eceran tertinggi
(HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Lalu, Rp13.500 per liter
untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak
goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal
mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Kini, pemerintah hanya
memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Tersangka: Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang
tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya
pada Selasa (19/4/2022). Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan
Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu
Wardhana;

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian
Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata
Hijau Group Stanley MA; serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim
Mas Picare Tagore Sitanggang. 

Dirjen Perdaglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka karena
telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk
turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas
Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga

Share: 6 Bulan Harga Minyak Goreng Naik Gila-gilaan, Jokowi Akhirnya Larang Ekspor