Isu Terkini

Dampak Serius di Balik Larangan Ekspor CPO

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Yulius Satria Wijaya/aww/pri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022. Pelarangan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diambil usai Jokowi memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, Jumat (22/4/2022). 

Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Pemerintah mengkaji ulang kebijakan moratorium atau pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pasalnya, Deddy melihat bahwa kebijakan tersebut bakal bermuara merugikan petani. 

“Karena ujungnya, kebijakan tersebut bisa merugikan petani kecil dan mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng,” kata Deddy, seperti dikutip lewat Antara. 

Dia memandang keputusan melakukan moratorium ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng akan tepat apabila dilakukan dalam jangka waktu pendek. Hal itu bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan kecukupan pasokan di dalam negeri serta penurunan harga di tingkat domestik.

“Tetapi ini bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga; dan ini merugikan petani-petani kecil yang ada di pedalaman, terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang, dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng. Perlu diingat bahwa sekitar 41 persen pelaku industri sawit adalah rakyat kecil. Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut,” jelas Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Pemerintah, kata dia seharusnya tahu bahwa moratorium hanya akan menguntungkan pemain besar, khususnya perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit, fasilitas refinery, pabrik minyak goreng, atau industri turunan lainnya. Perusahaan itu memiliki modal kuat, kapasitas penyimpanan besar, dan pilihan lain untuk menghindari kerugian. 

Jika ekspor itu dilarang, dia melanjutkan, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi karena kebutuhan minyak goreng yang bermasalah hanya sekitar 10 persen atau sekitar 5,7 juta ton per tahun, dibandingkan dengan total produksi yang mencapai 47 juta ton per tahun untuk CPO dan 4,5 juta ton per tahun untuk palm kernell oil (PKO).

“Buah sawit itu tidak bisa disimpan lama, begitu dipanen harus segera diangkut ke pabrik kelapa sawit. Jika tidak, buahnya akan busuk. Akibatnya, rakyat menanggung kerugian dan kehilangan pemasukan. Pemilik pabrik kelapa sawit juga tidak bisa menampung CPO olahan dalam waktu lama,” katanya. 

Selanjutnya, Pemerintah juga harus memastikan barangnya tersedia dan diawasi dengan baik. Pengawasan harus diperkuat dengan memastikan sinergisme kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah. Apabila pengawasan berjalan baik, maka kegiatan penyeludupan dan penimbunan dapat dicegah, katanya. 

“Tanpa sinergisme yang baik antara kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum, maka masalah kelangkaan dan harga produk yang tinggi tidak akan pernah bisa selesai. Ingat, moratorium itu akan memicu kegiatan penyeludupan sebab barang akan langka dan harganya melonjak di luar negeri. Kalau perlu dikuasai oleh negara, termasuk distribusinya,” katanya. 

Dia memandang, jika kebijakan moratorium ekspor itu dilakukan dalam jangka waktu lama, maka akan menyebabkan barang menjadi langka dan menimbulkan kerugian karena harga dunia menjadi melonjak. 

“Moratorium ini bisa menjadikan konsekuensi terjadinya keberatan dari negara-negara lain karena barang ini adalah komoditas global. Jadi mohon diperhatikan Bapak Presiden, mohon kembalikan kebijakannya ke jalur yang benar,” ujarnya. 

Jokowi sendiri memastikan akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan moratorium ekspor CPO dan minyak goreng tersebut.

“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” katanya. 

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah sempat berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. 

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter. 

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng. 

Baca Juga:

Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto 

6 Bulan Harga Minyak Goreng Naik Gila-gilaan, Jokowi Akhirnya Larang Ekspor 

Alasan Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Share: Dampak Serius di Balik Larangan Ekspor CPO