Isu Terkini

Sederet Artis Bakal Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Instagram/@rizkybillar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap publik figur
terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Namun, tidak merinci siapa saja publik figur yang akan diperiksa dalam kasus
robot trading milik PT DNA Pro Akademia itu.

“Memang ada beberapa publik figur
yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik (untuk) dimintai keterangan,” ujar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot
Repli Handoko, Jumat (9/4/2022), dilansir dari Antara.

Surat Panggilan: Polisi akan segera melayangkan surat panggilan ke sejumlah
publik figur tersebut untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan meminta para
publik figur tersebut untuk mengembalikan jika menerima aliran dana yang diduga
berasal dari perbuatan tindak pidana para tersangka. Penyerahan dana tersebut
bertujuan untuk pendataan dan penyitaan.

Jerat Pidana Tersangka: Dalam perkara ini, penyidik telah
menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak tujuh tersangka di antaranya
masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah
AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sementara itu, lima tersangka yang sudah
ditangkap adalah YS, RU, RS, RK, dan FR.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu
Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU)
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal
10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah
publik figur tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim
Polri pada Senin (28/3/2022). Total kerugian dalam kasus dugaan penipuan
investasi ini mencapai Rp 17 miliar.

Polisi membuka desk pelaporan kasus penipuan investasi robot
trading ini di nomor 081213226296. Hingga Jumat (8/4/2022), tercatat 760 pesan
yang masuk ke desk pelaporan dari 180 pelapor.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang telah
diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri
telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Terima Kucuran Dana: Sebelumnya, pengacara korban Zainul
Arifin meminta polisi mengklarifikasi sejumlah publik figur yang diduga
terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Menurut Zainul, sejumlah publik figur itu sengaja
menyebarkan informasi yang tak sesuai, sehingga diduga menerima kucuran dana
TPPU. Ia menyebut, beberapa publik figur itu, seperti Ivan Gunawan, Putri Una,
Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Baca Juga

Share: Sederet Artis Bakal Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?