Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Penyidik menetapkan admin akun telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berinisial WMN sebagai tersangka.
Admin akun berbayar: WMN merupakan admin akun telegram berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.
“Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Lokasi penangkapan: Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka WMN pada Rabu (6/4/2022) di wilayah Tangerang, Banten.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebut, WMN menerima aliran dana dari Indra Kenz.
“Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp 308 juta,” tutur Chandra.
Tersangka lainnya: Diketahui, penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin (4/4/2022). Fakarich merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Salah satu manager aplikasi Binomo yang merekrut Fakarich sebagai afiliator, Brian Edgar Nababan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.
Fakarich menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Juga:
Hubungan Indra Kenz dan Guru Binomonya Terbongkar
DPR Minta Pemerintah Tangani Perkara Investasi Ilegal Secara Khusus