Isu Terkini

Fakta Terkini Perkara Fakarich Guru Binomo Indra Kenz

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram Fakarich

Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dan menahan guru tarder Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich . Ia ditetapkan tersangka dalam kasus Binomo.

Guru Indra Kenz: Dia diketahui merupakan sosok yang mengajari Indra Kenz cara trading Binomo. Fakarich pernah mendapatkan Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000 (Rp 1,9 miliar),” ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (4/4/2022). 

Whisnu menyatakan, Fakarich membuka kelas belajar trading binary option melalui grup WhatsApp maupun website. Fakarich diketahui bergabung sebagai afiliator Binomo pada awal tahun 2019. 

Ia direkrut oleh Brian Edgar Nababan (tersangka) dengan kontak melalui email. Setelah bergabung sebagai afiliator, Fakarich membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo di bawah kelola PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta.

Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fakarich pada Senin (4/4/2022) terungkap, Indra Kenz belajar trading dari Fakarich tahun 2019. Crazy rich Medan itu membayar uang private (kursus) kelas daring sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu. 

Terima uang: Whisnu mengatakan, Fakarich menerima uang Rp 1,9 miliar dari tersangka Indra Kenz. Uang tersebut dipastikan akan disita Bareskrim Polri. Namun, dia belum memastikan kapan penyitaan uang tersebut dilakukan. 

“Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap),” kata Whisnu. 

Alasan ditahan: Bareskrim Polri telah menahan Fakarich di hari yang sama saat guru Indra Kenz itu ditetapkan tersangka. Polisi memiliki sejumlah pertimbangan menahan dia. 

“Dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti,” terang Whisnu.

Di samping itu, penahanan dilakukan juga karena Fakarich diduga melanggar pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. 

Ancaman penjara: Salah pasal yang disangkakan terhadap Fakarich adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini, Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara. 

“Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar),” kata Whisnu.

Fakarich juga disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga:

Hubungan Indra Kenz dan Guru Binomonya Terbongkar 

Peran Guru Indra Kenz dalam Perkara Binomo 

Guru Indra Kenz Datang ke Bareskrim 

Share: Fakta Terkini Perkara Fakarich Guru Binomo Indra Kenz