Isu Terkini

Peran Guru Indra Kenz dalam Perkara Binomo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo. 

Peran Fakarich: Fakarich merupakan guru trading Indra Kesuma alias Indra Kenz. Fakarich disebut berperan sebagai afiliator Binomo. Fakarich mendapatkan tawaran menjadi afiliator dari tersangka Brian Edgar Nababan. 

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022), dilansir dari Antara. 

Ajari Indra Kenz: Fakarich juga berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” ucapnya. 

Pemeriksaan: Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, penyidik Dittipideksus telah menangkap Fakarich pada Senin (4/4/2022). Penyidik Dittipideksus melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka pada pukul 21.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Penyidik Dittipideksus melakukan pemeriksaan kepada Fakarich sampai Selasa (5/4) pukul 01.30 WIB dini hari. Fakarich dicecar 44 pertanyaan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipideksus melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB. 

Penyidik Dittipideksus melakukan penahanan terhadap tersangka Fakarich pada Selasa (5/4) pukul 02.05 WIB. Ini merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022. Tersangka Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” tutur Whisnu. 

Penahanan: Penyidik Dittipideksus melakukan penahanan dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan Fakarich akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun. 

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik Dittipideksus menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar “print out” akun binpatner, satu lembar “print out” akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flasdisk, serta satu akun binpartner milik tersangka. 

Jerat pidana: Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:

Guru Indra Kenz Datang ke Bareskrim 

Ibu Indra Kenz Turut Diperiksa Bareskrim 

Indra Bekti Ogah Disebut Affiliator Triumph DeFi

Share: Peran Guru Indra Kenz dalam Perkara Binomo