Polisi memeriksa pilot dan navalog YouTuber Vincent Raditya terkait penyidikan kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Penelusuran: Polisi masih menelusuri apa dan siapa pun yang terkait dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tak terkecuali, Kapten Vincent yang pernah satu “frame” dalam konten YouTube.
“(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Kasus robot trading: Chandra mengatakan, tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus robot trading yang ditangani penyidik. Namun, untuk pemeriksaan kemarin, kata dia, masih fokus kepada kasus Indra Kenz.
Periksa influencer: Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4/2022) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik mencecar Kapten Vincent 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.
“Semua ‘influencer’ atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu,” ucapnya.
Menurut Chandra, para tersangka minim memberikan keterangan. Maka, penyidik mencoba menggali keterangan dari para saksi yang mengetahui proses Binomo.
“Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK (Indra Kenz), dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa,” tutur Chandra.
Chandra membantah kabar terkait Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich.
“Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul,” ucapnya.
Saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus Binomo. Yaitu, affiliator Indra Kenz; manajer Binomo Indonesia Brian Edgar Nababan; guru trading Indra Kenz Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; serta admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.
Jerat pidana: Semua tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga:
Peran Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binomo
Fakta-fakta Pegawai Bank Pelat Merah Pakai Uang Nasabah untuk Main Binomo