Isu Terkini

Fakta-fakta Pegawai Bank Pelat Merah Pakai Uang Nasabah untuk Main Binomo

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Arini Listiani Chalid, pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengaku telah merugikan negara Rp1,1 miliar. Uang itu ia gunakan untuk bermain Binomo. 

Bermain sejak 2019: Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, perempuan itu yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019. 

Dikutip Antara, ia bermain Binomo menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dana dalam rekening itu chalid gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. 

Cairkan isi rekening: Rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. 

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

Siap dihukum: Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. 

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang. 

Pasal yang dilanggar: Dalam perkara ini, Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma alias Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Baca Juga:

Pegawai Bank Pelat Merah Pakai Uang Nasabah untuk Main Binomo 

Polisi Akan Panggil Kapten Vincent 

Guru Indra Kenz Datang ke Bareskrim

Share: Fakta-fakta Pegawai Bank Pelat Merah Pakai Uang Nasabah untuk Main Binomo