Isu Terkini

Pegawai Bank Pelat Merah Pakai Uang Nasabah untuk Main Binomo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Firman

Seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah menggunakan uang nasabah
untuk bermain aplikasi Binomo. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit internal.

Jumlah kerugian: Melansir Antara, hasil audit internal menemukan
bahwa tindakan Arini telah merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Fakta persidangan: Arini yang telah menjadi terdakwa mengaku
bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan
pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi
Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara
ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga
untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti
sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900
juta,” kata Arini saat memberi keterangan.

Tak mampu ganti rugi: Arini mengaku sudah tak memiliki aset
untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Dakwaan: Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999
tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Binomo ilegal: Binomo dinyatakan ilegal karena tidak
memiliki izin sebagai pialang berjangka komoditi (PBK) dari Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.


Baca Juga:

Bareskrim
Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binomo

Uang
Investasi Ilegal Mengalir ke Balita hingga Pemilik Showroom Mobil

Daftar
Aset Indra Kenz yang Dikejar Polisi

Share: Pegawai Bank Pelat Merah Pakai Uang Nasabah untuk Main Binomo