Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara tersangka
Indra Kesuma alias Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah
dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, seperti
dilansir Antara.
Tersangka Penipuan: Indra Kenz adalah tersangka kasus
penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Ia
ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2).
Selain Indra Kenz, penyidik telah menetapkan tiga orang
lainnya sebagai tersangka, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu Manajer Binomo
Indonesia, kemudian Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading
Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim adalah admin akun telegram grup milik
Indra Kenz.
Keempat tersangka merupakan pelaksana dari aplikasi Binomo
di Indonesia, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa
dalang dari kejahatan penipuan investasi yang merugikan masyarakat selaku
konsumen dengan total Rp66 miliar.
Sita Aset: Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset
Indra Kenz berupa bangunan, tanah, uang tunai, kendaraan mewah, aset kripto,
dan jam mewah dengan nominal sementara yang disita Rp55 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol.
Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidik kembali menyita aset Indra Kenz berupa
uang kripto senilai Rp1,6 miliar. Nominal ini belum termasuk aset kripto Rp38
miliar yang sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
“Kalau aset sudah ada penambahan dari rumah kemarin ada uang
tunai Rp1,6 miliar, ini penambahan berupa aset kripto. Kalau yang dibekukan
(PPAT) selama belum disita, belum kita sampaikan untuk barang bukti,” kata
Chandra.
Indra Kenz dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal
45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan
Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga