Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatasi pengeras suara luar ruangan pada masjid-masjid di negaranya. Pembatasan itu untuk mengatur suara azan dan iqamah.
Jelang Ramadhan: Langkah itu diambil oleh Kementerian Agama Islam jelang Ramadan yang dimulai pada pekan mendatang. Mengutip Gulfnews, Selasa (29/3/2022), Kementerian meminta supaya tingkat suara tidak boleh melebihi sepertiga dari volume amplifier.
Pekan lalu, kementerian mengeluarkan serangkaian instruksi termasuk larangan transmisi langsung doa dari masjid melalui semua jenis media selama Ramadan.
Larangan nyalakan kamera: Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jemaah selama salat.
Sebagai bagian dari peraturan untuk masjid, kementerian juga mengatakan calon penyelenggara jamuan buka puasa, wajib mengajukan izin melalui aplikasi guna mendapat persetujuan dan mendapatkan izin.
Hal ini menuntut organisasi non-pemerintah yang menawarkan makanan buka puasa kepada jamaah di masjid selama Ramadan untuk berkoordinasi dengan para imam masjid.
Aturan lain: Pihak yang mengadakan pesta buka puasa juga harus mematuhi serangkaian pedoman yang disahkan oleh kementerian, termasuk menghindari pemborosan dan pemborosan dalam distribusi makanan.
Mereka juga diwajibkan untuk membeli makanan dari toko-toko yang dilisensikan oleh pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, mereka harus mengambilnya dari toko yang disetujui.
Awal Ramadan Saudi: Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan penampakan hilal pada Jumat malam 1 April untuk menentukan awal bulan hijriyah. Menurut perhitungan astronomi, Ramadan akan dimulai pada 2 April mendatang.
Baca Juga:
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Mengenal Tradisi Ziarah Kubur dan Munggahan Sebelum Ramadan
MUI Bekasi Minta Warung Makan Tutup Siang Hari Selama Ramadan