Isu Terkini

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Norjani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dengan catatan, dia meminta masyarakat untuk lebih dahulu mendapatkan suntikan vaksin penguat (booster).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi, Rabu (23/3/2022).

Untuk cegah penularan: Jokowi bilang, keputusan ini diambil mengingat situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. 

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan,” katanya. 

Ibadah tarawih: Tak hanya itu, Jokowi juga mengizinkan masyarakat untuk dapat menjalankan salat Tarawih berjemaah. 

“Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Aturan karantina: Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan penghapusan syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Kendati begitu mereka tetap harus menjalani tes PCR setiba di Indonesia. 

“Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” tandas Jokowi. 

Berlaku seluruh Indonesia: Sebelumnya Indonesia telah meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN di Bali, Batam, dan Bintan. Namun kini diperluas hingga seluruh Tanah Air.

Baca Juga: 

Doni Salmanan Sering Kalah Kalau Trading Kripto 

Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Karyawati di Cikarang 

Cerita Korban Robot Trading Fahrenheit

Share: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran