Isu Terkini

Doni Salmanan Sering Kalah Kalau Trading Kripto

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram Doni Salmanan

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengungkap bahwa tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option, Doni Salmanan turut menginvestasikan aset-aset uang miliknya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital. 

“Si DS main trading kripto tapi kalah melulu,” kata Reinhard Hutagaol, Rabu (23/3/2022). 

Miliaran rupiah: Tak tanggung-tanggung, Doni melakukan trading di aset kripto hingga miliaran rupiah. Meski demikian, Reinhard tak dapat merincikan nilai keseluruhan uang yang diinvestasikan oleh Doni dalam bentuk kripto.

“Ada beberapa miliar, (nilainya) fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp 500 juta,” katanya. 

Diketahui polisi: Hal itu diketahui ketika penyidik menemukan dompet aset kripto milik Doni yang dikelola oleh dirinya sendiri. Namun jumlah aset kripto yang berada di dompet rekening kripto milik Doni berkurang jauh dari nilai awal yang diinvestasikannya.

Polisi kini sudah memblokir rekening kripto milik Doni. Reinhart menyampaikan penyidik masih mendalami dugaan modus pencucian uang yang dilakukan oleh Doni melalui aset kripto. 

“Masih kami selidiki lebih lanjut,” tegasnya. 

Perkara Doni Salmanan: Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Selasa (15/3/2022). 

Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:

Doni Salmanan Disebut Pakai Uang Investasi Ilegal Agar Terkenal 

Polisi Periksa Ayah Indra Kenz 

Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan

Share: Doni Salmanan Sering Kalah Kalau Trading Kripto