Isu Terkini

Polisi Periksa Ayah Indra Kenz

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Indra Kenz

Ayah Indra Kesuma alias Indra Kenz turut diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ayah Indra Kenz berinisial LHS itu diperiksa sebagai saksi. 

“Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dikutip Antara

Pemeriksaan ayah Indra: LHS diperiksa pada Kamis (17/3/2022) mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB. Penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada LHS. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan.

“Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan,” katanya. 

Kasus Indra Kenz: Pria yang masyarakat kenal dengan sebutan Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo. 

Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya. Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa, yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. 

Aset yang disita: Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank. 

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Baca Juga:

Daftar Aset Indra Kenz yang Dikejar Polisi 

KPK Setop Publikasikan Lagu Ciptaan Indra Kenz

Share: Polisi Periksa Ayah Indra Kenz