Isu Terkini

Doni Salmanan Disebut Pakai Uang Investasi Ilegal Agar Terkenal

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Doni Salmanan

Polisi mengungkap cara Doni Salmanan mendongkrak popularitas. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut Doni angkat popularitasnya dengan menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur. 

Menarik perhatian: Cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.

“Ya memang itu tujuannya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dikutip Antara. 

Menurut Reinhard, cara Doni Salmanan tersebut menyedot perhatian hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan. 

“Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya,” tutur Reinhard. 

Keterangan publik figur: Penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut. Empat publik figur tersebut yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev pekan depan. 

Diketahui bahwa Doni Salmanan menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar. Doni juga menggunakan uangnya untuk membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar. 

Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“(Mereka) tidak tau,” ujar Reinhard.

Perkara Doni Salmanan: Dalam konferensi pers Selasa (15/3), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. 

Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Baca Juga:

Polisi Periksa Ayah Indra Kenz 

Polisi Akan Panggil Yayasan Penerima Rp400 Juta dari Doni Salmanan 

Atta Halilintar Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan

Share: Doni Salmanan Disebut Pakai Uang Investasi Ilegal Agar Terkenal