Pemerintah secara resmi menghapus syarat tes antigen atau PCR bagi para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.
Dalam aturan yang baru, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Menuju aktivitas normal: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
“Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ucap Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers Senin (7/3/2022).
Kompetisi olahraga boleh ada penonton: Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.
Sesuai masukan para ahli: Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.
“Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucap Luhut.
Hidup berdampingan bersama COVID-19: Menurut Luhut perlu juga keterlibatan masyarakat dan edukasi mumpuni dari pemerintah agar hidup berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan.
“Perlu kami tegaskan semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” ucapnya.
Baca Juga:
PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 2
Kebijakan PPLN ke Bali Bebas Karantina Berpotensi Ciptakan Mutasi Silang COVID-19
Mulai 1 April, Pemerintah Hapus Ketentuan Karantina PPLN Secara Bertahap