Isu Terkini

PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 2

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kondisi penularan covid-19 sudah melandai. Luhut menilai dengan kondisi itu sejumlah kabupaten/kota bisa kembali menerapkan PPKM Level 2. 

Penurunan kasus: Luhut mengatakan penerapan PPKM Level 2 itu juga berlaku untuk Jabodetabek. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). 

“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” ujar Luhut. 

Aturan baru: Selain perubahan status PPKM, Luhut juga menyampaikan kebijakan terkait perjalanan domestik. Kini pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19 tak perlu lagi menunjukan bukti tes antigen dan negatif PCR. 

Luhut mengatakan aturan itu berlaku bagi perjalanan darat, laut dan udara. Luhut menuturkan aturan itu akan ditetapkan dalam surat edaran. 

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut. 

Durasi karantina: Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar durasi karantina jemaah umroh dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dikurangi. 

“Kasus umrah itu yang pulang dari umrah positif rata-rata sebesar 47% in dan out. Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umroh maupun PPLN,” ucap Airlangga.

Baca Juga:

Kebijakan PPLN ke Bali Bebas Karantina Berpotensi Ciptakan Mutasi Silang COVID-19 

Mulai 1 April, Pemerintah Hapus Ketentuan Karantina PPLN Secara Bertahap

Luhut: Jalan-jalan Saja Kalau Sudah Vaksin dan Tak Punya Komorbid

Share: PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 2