Covid-19

Mulai 1 April, Pemerintah Hapus Ketentuan Karantina PPLN Secara Bertahap

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah berencana untuk menghapus ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia per 1 April 2022.

Ketentuan tersebut dilakukan otoritas terkait secara bertahap melalui rangkaian uji coba yang dimulai pada 1 Maret 2022 dengan memangkas masa karantina dari sepekan menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.

“Pemerintah melakukan penurunan jumlah hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara bertahap,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, Selasa (1/3/2022) dikutip dari Antara.

Uji coba di Bali: Berikutnya, uji coba akan dilanjutkan pada 14 Maret 2022 dengan mencabut ketentuan karantina bagi pendatang di Provinsi Bali.

“Tentunya dengan kondisi kriteria persyaratan yang melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR,” ucap Nadia.

Sekadar informasi, sejak pintu kedatangan wisatawan di Bali dibuka pada 4 Februari 2022 lebih dari 16 ribu wisatawan mancanegara berdatangan ke Bali.

Ditentukan hasil uji coba: Pemerintah berencana meniadakan ketentuan karantina secara nasional yang dimulai per 1 April 2022. Rencana penghapusan ketentuan karantina ini akan bergantung dari hasil uji coba.

“Pada 1 April direncanakan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19,” ucap Nadia.

Aturan e-HAC: Pemerintah juga mengubah ketentuan penggunaan electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, dalam upaya menekan laju penularan COVID-19. Aturan ini ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Mulai Selasa, (1/3/2022) pemerintah memberlakukan pengisian e-HAC dilakukan sebelum pelaku perjalanan saat check in yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah untuk mengaksesnya.

“Pengisian e-HAC pada hari H atau H-1 dari jadwal keberangkatan dan berisi informasi kelayakan perjalanan,” ucapnya.

Status warna: Jika sistem e-HAC menyatakan pelaku perjalanan tidak bisa dilanjutkan dengan status tidak layak, maka pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke petugas kesehatan bandara atau petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Nantinya e-HAC juga memberikan status warna hitam untuk menandai ketidak layakan tersebut. Sementara informasi layak jalan atau status hijau akan diberikan apabila pelaku perjalanan memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat: Persyaratan yang dimaksud meliputi hasil tes negatif PCR paling lambat 3×24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 atau hasil negatif tes usap Antigen paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga:

Nakes DKI Bebas Ganjil Genap Meski Pakai Mobil Pribadi

Luhut: Jalan-jalan Saja Kalau Sudah Vaksin dan Tak Punya Komorbid

Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri jadi Tiga Hari 

Share: Mulai 1 April, Pemerintah Hapus Ketentuan Karantina PPLN Secara Bertahap