Kebijakan ganjil genap sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku bagi tenaga kesehatan.
Meski menggunakan mobil pribadi sekalipun, tenaga kesehatan tetap tidak akan dikenakan sanksi jika melanggar ganjil genap.
Nakes Bebas Ganjil Genap: Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tenaga kesehatan hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau surat keterangan bekerja jika diberhentikan polisi.
Pengecualian ganjil genap bagi tenaga kesehatan di Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (16/2/2022).
Dispensasi Khusus: Kebijakan itu juga diberlakukan berkenaan dengan kasus virus corona (Covid-19) yang tengah melonjak di ibu kota, sehingga tenaga kesehatan diberikan dispensasi.
Ganjil Genap Jakarta: Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan. Berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap diterapkan di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya.
Lalu Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Gunung Sahari. (alg)
Baca juga:
Luhut: Jalan-jalan Saja Kalau Sudah Vaksin dan Tak Punya Komorbid
Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri jadi Tiga Hari
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat