Covid-19

Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri jadi Tiga Hari

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/ANTARA

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mengurangi durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.

“Mulai pekan depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksin booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Apa syaratnya: Adapun syarat karantina tiga hari ini selain telah melakukan booster, mereka wajib melakukan entry dan exit tes PCR. Syarat exit PCR dilakukan pada hari ketiga saat pagi hari.

Jika hasil tes dinyatakan negatif PPLN dapat keluar dari lokasi karantina. Meski demikian, pemerintah mengimbau PPLN yang sudah selesai karantina untuk tetap melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan mereka kepada petugas puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Berpotensi diturunkan lagi: Luhut menjelaskan pemerintah juga berencana menurunkan durasi karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN pada 1 Maret 2022. Hal ini akan ditinjau sesuai kondisi kasus dan tingkat vaksinasi.

“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan 1 April 2022 atau sebelum itu, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus,” kata Luhut menjelaskan.

Seimbang antara ekonomi dan kesehatan: Luhut juga kembali menegaskan, pemerintah selalu mempertimbangkan pengendalian dan penanganan kasus COVID-19 dari dua sektor, yakni ekonomi dan kesehatan.

“Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Hal ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik,” kata Luhut.

Baca Juga:

Luhut Naikkan Kapasitas WFO jadi 50 Persen

Syarat WNA Berlibur ke Indonesia: Asuransi Kesehatan Rp359 Juta

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri jadi Tiga Hari