Warga negara asing yang ingin liburan ke Indonesia wajib memiliki asuransi kesehatan Rp359,8 juta.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan berlaku mulai 3 Februari lalu.
Asuransi ratusan juta: Berdasarkan Surat Edaran No. 11 tahun 2022 Kemenhub, WNA yang ingin berlibur ke Indonesia harus memiliki asuransi kesehatan US$25 ribu.
Nominal tersebut setara dengan Rp359,8 juta jika dihitung dari kurs Rupiah ke Dollar AS saat ini.
WNA yang ingin berlibur pun wajib melampirkan visa kunjungan singkat.
Berkaitan dengan pandemi: Ketentuan tersebut dibuat Kemenhub berkenaan dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Saat ini, kasus tengah melonjak sejak akhir Januari lalu.
WNA juga wajib membawa bukti telah memesan dan membayar penginapan selama berada di Indonesia. Bukti telah divaksin pun harus ditunjukan.
Tak bisa via Soetta: WNA yang ingin berlibur di Indonesia tidak bisa datang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam aturan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru, hanya ada tiga bandara yang menjadi pintu masuk yaitu Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
WNA bisa datang ke Indonesia lewat bandara lain yang telah ditetapkan jika tidak bertujuan untuk berwisata. (alg)
Baca juga:
Kasus Covid-19 Naik, Luhut Larang Lansia Keluar Rumah Selama Sebulan
Austria Sahkan UU Wajib Vaksin COVID-19, Pertama di Eropa