Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo yang meminta agar regulasi terkait jaminan hari tua (JHT) lebih disederhanakan.
“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Bakal direvisi: Ida mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT BPJAMSOSTEK. Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan ini sendiri menuai polemik, yang salah satunya menyebut pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sementara untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” ujar Ida.
Perhatikan nasib buruh: Jokowi meminta keberadaan JHT ini bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. Dalam arahannya, Ida menyebut Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” kata Ida menjelaskan.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua