Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil yang menyebut berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung.
Belum jelaskan isi: Meski demikian, Dodi belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022) dikutip Antara.
Alasan hukum: Menurut Dodi, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan: Sebelumnya Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Tolak tuntutan mati dan kebiri: Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.
Keluarga korban kecewa: Atas putusan ini, para korban dan keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa dengan vonis tersebut. Mereka berharap hakim bakal menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia mendukung jaksa untuk melakukan banding. Dirinya berharap jaksa bakal meneruskan komitmen pemerintah untuk memberi keadilan pada korban pemerkosaan.
Baca Juga:
Keluarga Korban Herry Wirawan Menangis dan Marah, Tak Terima Putusan Hakim
KPAI: Uang Restitusi Korban Pencabulan Herry Wirawan Sangat Kecil