Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang memfasilitasi produk investasi ilegal binary option yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Para influencer itu juga diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan atau trading tanpa izin.
Siapa saja yang dipanggil: Diantara para influencer yang dipanggil oleh SWI, tersemat nama Indra Kesuma atau yang biasa dikenal sebagai Indra Kenz. Selain itu ada juga nama Vincent Raditya atau Kapten Vincent.
Nama-nama lainnya ialah Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Erwin Laisuman, hingga Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Minta hapus konten: Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan dalam pertemuan yang digelar secara virtual pada 10 dan 14 Februari itu, pihaknya meminta agar para influencer menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
“Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Ilegal dan bersifat judi: Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi.
“Tidak ada barang yang diperdagangkan, sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.
Hentikan 21 entitas: Selain persoalan binary option ̧ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut antara lain 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
“Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya,” ucap Tongam.
Pahami sebelum investasi: Guna memastikan masyarakat tidak terjebak investasi ilegal, SWI meminta masyarakat memahami beberapa produk investasi tersebut. Masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, apakah sudah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Sekalipun jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, masyarakat juga harus memastikan apakah pencantuman logo tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” katanya.
Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Laporan Indra Kenz, Diperiksa Pekan Depan
Tergiur Return 85 Persen, Investor Binomo Rugi Rp3,8 Miliar
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat