Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dituntut 6 tahun 8 bulan penjara di kasus pengadaan lahan hunian DP 0 Rupiah DKI jakarta.
Yoory juga dituntut pidana tambahan denda Rp1 miliar atau diganti 6 bulan penjara jika tak bisa membayarnya.
Dituntut penjara: Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/2/2022), Jaksa Penuntut Umum dari KPK menganggap Yoory jelas melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Proyek pengadaan lahan untuk rumah DP 0 Rupiah itu disebut merugikan negara hingga Rp152,565 miliar.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perjalanan Kasus: Perkara ini berawal ketika Pemprov DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.
Pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun.
Pengajuan anggaran itu disertai rencana untuk membeli alat produksi baru, proyek Hunian DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Selanjutnya perusahaan swasta PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory, yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal “row” jalan sekitar 12 meter.
Penentuan lahan: Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Lalu ada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan dana Rp350 miliar, dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II Rp450 miliar, sehingga total yang didapat adalah Rp800 miliar.
Yoory tahu tanah Munjul tidak bisa dipakai untuk proyek “hunian DP 0 rupiah”, namun tetap setuju membayar pada 18 dan 19 Desember 2019 kepada PT Adonara Propertindo. (alg)
Baca juga:
Tersangka Korupsi Lahan DKI, Anies Copot Dirut PD Sarana Jaya
KPK Periksa Mahasiswi Terkait Aliran Korupsi RAPBD Jambi
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat