Isu Terkini

Tersangka Korupsi Lahan DKI, Anies Copot Dirut PD Sarana Jaya

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Jakarta.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dilaporkan telah diteken oleh KPK sejak 24 Februari lalu. 

“Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PD Sarana Jaya),” demikian informasi tersangka kasus ini, dikutip dari Detik.com.

Sumber yang sama menyebutkan, selain Yoory, ada dua nama lain serta pihak korporasi yang disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo.

Apa kasusnya?

Sprindik tersebut menerangkan, perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gubernur Anies nonaktifkan Yoory

Menyikapi isu ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah menonaktifkan Dirut PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi.

Ia membenarkan, pencopotan terhadap Yoory dilakukan gubernur pasca menyatakan adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” katanya dalam keterangan tertulis, dilansir dari Liputan6.com, Senin (8/3/2021).

Riyadi menambahkan, dinonaktifkannya Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pak Gubernur menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya, berlaku selama tiga bulan,” jelasnya.

Saat ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Yoory.

Share: Tersangka Korupsi Lahan DKI, Anies Copot Dirut PD Sarana Jaya