Luar Jawa

Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Seorang polisi berpangkat Brigadir berinisial ARG ditangkap Satuan Narkoba Polres Bintan dan Tanjung Pinang. ARG merupakan ajudan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kronologi penangkapan: Sebanyak tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, Jumat (28/1/2022). Penangkapan berawal saat aparat mengamankan tersangka DTP (pihak swasta), dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram di Jalan Teladan, Kota Tanjung Pinang.

Dari keterangan pelaku, diketahui jika barang haram tersebut milik ARG, anggota kepolisian berpangkat Brigadir yang bertugas sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau. Petugas bergerak cepat langsung menangkap ARG.

Sindikat narkoba internasional: Dari keterangan ARG diketahui jika sabu seberat 5,1 kilogram yang sebelumnya diambil di pantai sebuah resort dikawasan Lagoi, Kabupaten Bintan, disimpan di rumah petugas keamanan berinisial M di resort tersebut. M juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuat dugaan barang haram itu dikirim dari Malaysia, dan pelaku merupakan sindikat narkoba internasional.

Penyidikan ditarik ke Polda: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, dalam keterangan pers di Kota Batam, Rabu (2/2/2022) mengatakan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.

“Atas perintah Bapak Kapolda Kepri, untuk kasus ini proses penyidikannya ditarik ke Polda. Proses penyidikannya dilanjutkan oleh Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau,” ucap Harry, dikutip dari Antara.

Dipecat dari Polri: Polda Kepulauan Riau memastikan ARG yang tercatat aktif sebagai anggota Polri akan dipecat dari anggota kepolisian.

“Terkait adanya keterlibatan oknum anggota tentu ini sebuah tindakan yang sangat tercela. Bapak Kapolda Kepri akan memberikan tindakan setegas-tegasnya yaitu berupa pemidaan dan pemecatan,” ucap Harry.

Kabid humas menambahkan ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Kepri.

Terancam hukuman mati: Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga:

Usulan Menkumham Revisi UU Narkotika: Bandar Dimiskinkan, Pemakai Direhab

Tak Semua Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba

Polisi Amankan 1.836 Butir Ekstasi di Jakarta Barat

Share: Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu