Luar Jawa

Ada Keterlibatan Orang Dekat Hingga Kasus Pencabulan Anak di Mukomuko Meningkat

Thomas — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/unsplash

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah Mukomuko, Bengkulu meningkat pada tahun 2021. Hal itu merupakan catatan dari Kepolisian Resor Mukomuko.

“Ada peningkatan, tahun 2020 sebanyak 11 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kemudian tahun 2021 sebanyak 12 kasus,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Antara.

Keterlibatan orang dekat: AKBP Witdiardi mengatakan, dari sebanyak 12 laporan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak, para pelaku dalam kasus pencabulan ini dikenal oleh korban atau orang terdekat korban.

Mirisnya lagi, para pelaku pencabulan dan korban ini masih memiliki hubungan keluarga dekat maupun jauh dan tinggal satu rumah.

“Orang terdekat dengan korban ini seperti orang tua, tetangga, maupun pacarnya yang hampir setiap hari bertemu dengan korban,” jelasnya.

Tanggung jawab orang tua: Kapolres Mukomuko menjelaskan anak-anak masih butuh pengawasan dari orang tua. Sehingga, perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa merupakan tanggung jawab orang tua.

 AKBP Witdiardi mengimbau para orang tua di daerah Mukomuko untuk menjaga anak sehingga terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Kami mengharapkan semua orang tua di daerah ini agar memperhatikan anak-anak, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat,” ujarnya.

Peran masyarakat dan media: Dirinya juga mengajak, masyarakat setempat untuk menjalankan perannya masing-masing untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah ini.

Sementara media massa cetak, elektronik, dan online di daerah Mukomuko juga perlu menyampaikan informasi yang edukatif, aktual, dana berimbang sehingga kesadaran masyarakat meningkat.

Hukum perlindungan anak: Sekadar informasi, para pelaku dalam kasus pencabulan terhadap anak ini dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Baca Juga:

Korban Perkosaan Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Bebas dari Tahanan

​​Fakta-Fakta Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UMY, Terduga Pelaku Mengaku Hypersex

Pelaku Pelecehan Seksual 12 Anak Laki-laki Diduga Positif HIV di Tarakan

Share: Ada Keterlibatan Orang Dekat Hingga Kasus Pencabulan Anak di Mukomuko Meningkat