Anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) dilepaskan dari tahanan usai pelaporan atas dirinya oleh korban berinisial A (15) dicabut.
Melansir Antara, AR sebelumnya diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap A pada 9 November 2021. Saat itu ia dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengungkap proses musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A bukan bagian dari proses penyelidikan. Andrie menegaskan hal ini di luar konteks hukum.
“Kalau mereka tetap mengajukan upaya untuk damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani,” pungkasnya.
Masih tahap penyelidikan: Andrie memastikan tetap melanjutkan proses hukum soal kasus pemerkosaan tersebut. Kasus ini, kata dia, masih tetap dalam tahap penyidikan.
“Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu. Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum” ucap Andrie.
Sempat ditahan: Diketahui, AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru. Selain itu, AR juga telah menjalani proses pemeriksaan di Unit PP Satreskrim Polresa Pekanbaru. Namun, usai dicabut terkait laporan tersebut, perkara akhirnya ditangguhkan dan hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Lukai rasa keadilan: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai pencabutan laporan korban kekerasan seksual tersebut dapat melukai rasa keadilan publik yang melihat secara awam.
Menurutnya, publik berpikir keputusan terjadi, sebab keluarga pelaku merupakan anggota DPRD. Lebih lanjut, mereka akan diduga menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk menekan korban agar berdamai hingga berujung menangguhkan penahanan pelaku.
”Polisi tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban/keluarganya dengan pelaku, mengingat perkosaan adalah delik biasa. Jadi, meskipun korban/pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut,” ujar Edwin.
Segera periksa pihak terlibat: Menurut Edwin, pihak kepolisian harus memeriksa pihak-pihak yang menjembatani proses perdamaian tersebut. Tujuannya, kepolisian dapat mengetahui apakah langkah mereka sesuai prosedur atau tidak.
Potensi langgar SE Kapolri: Dia mengatakan jika perdamaian tersebut dimaknakan sebagai upaya restorative justice maka Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana memiliki prinsip pembatasan.
Sesuai syarat formil, seharusnya semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice bila kejahatan umum tidak menimbulkan korban manusia.
”Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud,” kata dia.
Kronologi kasus: AR diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali pada Sabtu 25 September 2021 dan 9 November 2021. Pelaku memerkosa korban di rumahnya yang berlokasi di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Korban mulanya pamit ke rumah kerabatanya dan dijemput oleh AR. Keduanya saling mengenal melalui Facebook, AR menyertakan nama akun yaitu Dimas.
Singkatnya, pelaku langsung membawa korban ke rumah neneknya, bahkan keduanya masuk dengan memanjat pagar rumah. Hingga akhirnya, korban diperkosa langsung di salah satu kamar di lantai dua oleh pelaku.
Baca juga:
Kemenag Ingatkan Potensi Syirik Miliki Boneka Arwah
Naik Status Jadi Penyidikan, Babak Baru Perseteruan Luhut Vs Haris Azhar
Jokowi Cabut Izin Usaha, Siapkan Ormas hingga Pesantren Ambil Alih