Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap seorang berinisial H yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur di MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021).
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari laporan keluarga korban. Diketahui korban berinisial DL dan TR.
“Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8,” ujar Gayuh di Tanjungpinang, Kamis (16/12/2021) dikutip Antara.
Korban anak-anak: Polisi menjelaskan H telah mengakui perbuatannya. H melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.
“Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan dan tiga laki-laki,” tuturnya.
Ajakan berkeliling dan uang jajan: Modus yang digunakan H adalah mencari anak dibawah umur yang sedang bermain atau sendirian. Kemudian dia mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor dan iming-iming akan memberikan uang jajan.
Setelah itu H akan mengajak anak-anak tersebut ke tempat sepi lalu melancarkan aksinya. Sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
“Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal,” tuturnya.
Kepolisian meminta supaya semua korban H untuk segera melaporkan ke pihak berwajib supaya kasus dapat diusut tuntas.
Baca Juga: