Isu Terkini

Pentingnya Keseriusan Negara Menghapus Kekerasan Seksual di Tempat kerja

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Melanie Wasser/ Unsplash

Beberapa minggu ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi-lagi mengecewakan kita karena mengeluarkan Rencana Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. (Terkini: DPR telah memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021).

Kita pantas masygul, karena kasus-kasus pelecehan seksual di Indonesia bukanlah barang langka; tidak hanya di ruang publik, namun juga di lingkungan kerja.

Kita masih ingat kasus Baiq Nuril yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya, namun justru dipenjara karena dituduh menyebarkan konten bermuatan asusila.

Juga kasus Rizky Amelia yang melaporkan atasannya di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan karena pelecehan seksual, tapi justru berujung dipecat.

Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja semakin menjadi perhatian negara-negara di dunia. Pada Juni tahun 2019, ILO menerbitkan Konvensi No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Konvensi itu memuat kerangka yang jelas untuk memastikan pemenuhan hak untuk bekerja di tempat yang aman, serta mengatasi kekerasan berbasis gender dalam dunia kerja.

Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ini maupun memiliki perangkat hukum yang jelas dan tegas terkait ini.

Bahkan, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur tentang pelecehan seksual.

Di kawasan ini, hanya Indonesia, Brunei Darussalam dan Myanmar yang tidak memiliki peraturan perundangan tentang perlindungan pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja.

Masalah yang mendunia

Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization, ILO) mendefisinisikan pelecehan seksual di tempat kerja sebagai perilaku bersifat seksual yang tidak bisa diterima, yang membuat seseorang merasa terhina, dipermalukan dan/atau diintimidasi.

Pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga lontaran komentar, atau lelucon yang bersifat seksual.

Di berbagai penjuru dunia, kasus pelecehan seksual di tempat kerja telah banyak memakan korban.

Diperkirakan 30% sampai 40% perempuan pekerja di kawasan Asia-Pasifik mengalami pelecehan – menurut data 2008.

Survei yang dilakukan oleh Australian Human Rights Commision pada 2018 menunjukkan bahwa 39% perempuan dan 26% laki-laki pekerja di Australia pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja selama 5 tahun terakhir.

Di Uni Eropa, 40% sampai 50% perempuan melaporkan telah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Di Amerika Serikat, 60% perempuan juga melaporkan pernah mengalami kejadian serupa.

Upaya pemerintah tak cukup

Pada akhir tahun 2019, Kementerian Ketenagakerjaan menggagas aksi #BergerakBersama dan #GerakanSayaBerani untuk membangun kesadaran masyarakat dengan harapan dapat menghentikan tindakan-tindakan amoral yang berlangsung di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan untuk memiliki kebijakan internal dalam rangka pencegahan kekerasan dan pelecehan.

Namun, tanpa perangkat hukum yang jelas dan tegas, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan terus terjadi. Ketiadaan payung hukum untuk menangani kasus pelecehan seksual secara komprehensif seperti di Indonesia, menyebabkan perlindungan terhadap korban sulit untuk dilakukan.

Sejauh ini kita hanya memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Edaran ini hanya sebatas panduan bagi pekerja, pemberi kerja, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pelaksanaannya juga tidak bersifat mengikat secara hukum.

Indonesia adalah satu dari 387 negara yang mendukung lahirnya konvensi tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja ILO.

Akan lebih baik lagi, jika Indonesia melakukan ratifikasi Konvensi ini seiring dengan mengesahkan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual.

Relevansi dalam pandemi

Konvensi ILO Nomor 190 berlaku untuk mencegah kekerasan dan pelecehan yang terjadi di tempat kerja maupun di tempat-tempat lain yang terkait dengan pekerjaan.

Lingkup perlindungan seperti ini semakin relevan mengingat hari-hari ini banyak pemberi kerja yang menerapkan pola bekerja dari rumah (work from home, WFH) di tengah pandemi COVID-19.

Hasil survei Never Okay Project, sebuah gerakan yang gencar mengampanyekan penghapusan pelecehan seksual di dunia kerja, bersama SAFEnet, perkumpulan yang fokus pada kebebasan berekspresi, pada April 2020 mengatakan bahwa praktik pelecehan seksual masih marak terjadi di Indonesa dalam masa bekerja dari rumah.

Survei online yang melibatkan 315 responden yang bekerja dari rumah mengungkap 86 orang responden menjadi korban pelecehan seksual dan 68 responden menyaksikan pelecehan seksual.

Pelakunya didominasi oleh atasan atau rekan kerja yang lebih senior dengan menggunakan teknologi yang semestinya digunakan sebagai instrumen untuk menunjang pekerjaan, seperti konferensi video dan aplikasi pesan singkat.

Temuan ini menunjukkan bahwa pelecehan di lingkungan kerja dapat terjadi di mana saja dan tidak serta-merta hilang dengan kita bekerja dari rumah.

Di tengah pandemi, sangat mungkin kasus pelecehan seksual di tempat kerja meningkat. Kantor yang menjadi lebih sepi karena adanya pembagian jadwal kerja bergiliran dapat membuka celah bagi predator untuk melaksanakan aksinya di tempat kerja.

Namun, kasus-kasus pelecehan seksual ini mungkin tidak pernah muncul ke publik, karena relasi timpang antara pekerja dan pengusaha menyebabkan korban tidak berani mengungkap kasus pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Minimnya perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tidak hanya dialami oleh pekerja formal, tetapi juga sangat mungkin dialami pekerja informal maupun pekerja yang tidak berada dalam hubungan kerja.

Konvensi ILO memperhatikan hal ini juga. Konvensi ILO menyasar lingkup yang luas, tidak hanya pekerja dalam hubungan formal, tetapi juga seluruh jenis pekerja apa pun status kontraknya.

Bahkan, orang-orang yang masih menjalani pelatihan, pekerja magang, tenaga sukarela, dan pencari kerja pun termasuk dalam cakupan perlindungan yang diamanatkan Konvensi ILO itu.

Langkah nyata

Setahun berjalan sejak konvensi ini lahir, baru dua negara – Uruguay dan Fiji – yang telah meratifikasi konvensi ini.

Negara sudah seharusnya mampu memastikan setiap pemberi kerja melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi pekerjanya.

Langkah nyata itu dapat dimulai dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 190.

Kekerasan seksual adalah masalah sangat serius. Perlu payung hukum yang komprehensif untuk menjerat pelaku dan melindungi korban.

Artikel ini dibuat oleh Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati dan telah diterbit di The Conversation dengan judul asli “Mendorong langkah serius negara untuk penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja”.

Share: Pentingnya Keseriusan Negara Menghapus Kekerasan Seksual di Tempat kerja