Serikat buruh di Jawa Barat dan Jawa Timur berencana menggelar demonstrasi dalam waktu dekat.
Rencana aksi unjuk rasa itu terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang jauh dari harapan buruh.
Ada pula rencana menggelar mogok kerja selama tiga hari sebagai bentuk penolakan UMP 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mogok Massal Nasional: Serikat buruh mengancam mogok kerja pada 6-8 Desember mendatang secara nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim sekitar dua juta buruh yang akan mogok di berbagai daerah.
Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk reaksi keras terhadap UMP yang hanya naik sedikit.
“Langkah itu ada dua. Satu, tanggal 29 dan 30 November 2021, akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kemenaker,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers, Senin (22/11/2021).
“Telah disepakati juga untuk merencanakan mogok nasional, yang direncanakan tanggal 6, 7, 8 Desember 2021. Peserta mogok nasional dari 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional,” tambahnya.
Jawa Barat: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate.
Mereka menolak UMP 2022 yang hanya naik Rp31.135 menjadi Rp1.841.487. Menurut buruh, kenaikan UMP itu sangat kecil.
Jawa Timur: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga akan menggelar unjuk rasa menolak UMP 2022 di Jawa Timur. SPSI mengklaim sedikitnya 3.000 pekerja akan turun ke jalan.
Diketahui, UMP Jawa Timur naik 1,22 persen atau naik Rp22.790 menjadi 1.891.567. Nominal itu masih termasuk UMP terendah di Indonesia.
Keputusan Pemerintah: Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen.
Besaran kenaikan itu mengikuti formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jauh dari tuntutan: Kenaikan UMP yang hanya 1,09 persen jauh dari harapan kalangan pekerja.
Buruh menuntut pemda menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 10 persen. Selain itu, mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.
Baca juga:
Sekelumit Masalah Imbas Minimnya Kenaikan Upah
UMP DKI Naik Terlalu Minim, Antara Produktivitas dan Kesejahteraan
UMP 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Jauh dari Tuntutan Buruh 10 Persen