Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta. Keputusan tersebut adalah buntut dari kasus pidana Valencya, seorang istri yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami mabuk.
Dilansir Antara, Dwi Hartanta diduga telah melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tersebut.
Menjadi jaksa fungsional: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan, Dwi Hartanta telah dipindahtugaskan menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Pemindahan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.
Jabatan Aspidum Kejati Jabar kemudian diisi Riyono, sebagai Pelaksana Tugas. Riyono, sebelumnya menjabat Asisten Pidana Khusus.
Perhatian Kejagung: Kejagung mengakui kasus Valencya telah menarik perhatian banyak orang.Sebab Valencya, yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa karena memarahi suami mabuk, sebenarnya adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini terjadi di Karawang.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan pemeriksaan khusus terkait penanganan perkara tersebut.
Sembilan jaksa di Kejati Jabar maupun di Kejaksaan Negeri Karawang. Aspidum Kejati Jabar Dwi Hartanta adalah satu dari sembilan orang itu.
Baca Juga
Kasus KDRT di Karawang, Komnas Perempuan: Penegak Hukum Tak Paham Relasi Kuasa
Kejagung Eksaminasi Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Omeli Suami Mabuk