Artis Nirina Zubir dan keluarga dikabarkan menjadi korban mafia tanah. Aksi mafia tanah yang menggelapkan aset tanah dan bangunan milik Nirina itu membuat dirinya mengalami kerugian total mencapai Rp17 miliar.
Kronologi: Nirina mengungkap mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki merasa kehilangan sertifikat tanah pada 2017. Sehingga, ia meminta bantuan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita untuk mengurus sertifikat tersebut. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan
Dikutip dari CNN Indonesia, total ada dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar yang telah dilakukan perpindahan nama. Dua sertifikat tanah milik Ibundanya sudah dijual kepada pihak ketiga, sedangkan empat aset bangunan telah digadaikan Riri kepada Bank.
Dibantu tiga orang PPAT: Nirina mengatakan, Riri bisa melakukan proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut karena dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nirina menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.
Laporan: Nirina mengaku para pihak yang terlibat dalam proses penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.
Lima tersangka: Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka atas kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita, sang suami Edrianto, dan tiga orang dari pihak PPAT Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Riri, Edrianto, dan Farida sudah ditahan oleh polisi, sedangkan Rosaina dan Erwin berhalangan hadir dalam pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan: Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: