Isu Terkini

Kemenkeu dan Kemenag Dapat Hibah Aset Rampasan Korupsi dari KPK

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Kelima instansi itu ialah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kenapa itu penting: KPK mengharapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

Berapa nilainya:  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa (9/11/2021) mengatakan barang rampasan dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan memiliki nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar.

Kapan pelaksanaannya: Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

Tak hanya efek jera: Ali mengatakan pemberian hibah ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:

Share: Kemenkeu dan Kemenag Dapat Hibah Aset Rampasan Korupsi dari KPK