Isu Terkini

Tidak Bayar Utang, Menko Polhukam Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Debitur

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Pemerintah berupaya mempercepat penagihan utang dana BLBI. Salah satunya dengan tindakan tegas berupa penyitaan aset dan jaminan para obligor/debitur yang tidak memiliki itikad baik membayar utangnya kepada negara.

Perintah Menko Polhukam: Tindakan tegas itu merupakan perintah dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Dirinya memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera mengambil tindakan penyitaan.

“Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Ini perintah agar segera disita aset-asetnya,” tutur Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Siapa saja yang sudah melunasi: Mahfud menjelaskan beberapa debitur/obligor telah membayar utang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka antara lain Anthoni Salim, Mohammad “Bob” Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.

Demi keadilan: Mahfud menyebut pemerintah harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya kepada negara. Ia pun mendorong para debitur/obligor untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara jika mereka tidak sepakat terhadap besaran utang yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya utang lalu membayar, (sementara) yang lain tidak membayar, tetapi lari-lari, nego terus. Itu tidak adil. Kami akan berlaku adil. Ini akan dikejar,” ucap Mahfud MD menegaskan.

Aset Tommy Soeharto: Sebelumnya, pada Jumat (5/11/2021) Satgas BLBI menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Apa saja asetnya: Keempat aset milik PT PTN yang disita ialah tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:

Share: Tidak Bayar Utang, Menko Polhukam Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Debitur