Lahan seluas 32 hektare di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara milik TNI Angkatan Laut diklaim oleh sejumlah pihak. Hal itu diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Nazali Lempo.
“Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum. Yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ucap Nazali, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (11/11/2021).
Sejak 1996: Nazali mengungkapkan lahan TNI AL itu mulai diklaim sejak 1996 oleh tujuh pihak. Dari ketujuh penggugat itu, enam dinyatakan kalah di pengadilan. Sementara satu penggugat bernama Soemardjo gugatannya lolos.
Dokumen palsu: Nazali mengungkap, gugatan Soemardjo yang awalnya kalah tiba-tiba bisa dimenangkan lantaran menggunakan dokumen gross akte palsu untuk mengklaim lahan tersebut. Hal ini telah diperiksa oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri, dan dokumen milik TNI AL dinyatakan asli.
“Itu sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya enggak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli,” ujarnya.
Eksekusi gagal: Pihak Soemardjo sempat mulai melakukan eksekusi, namun gagal karena status tanah adalah milik negara. Nazali menyebut ada aturan dimana jika lahan terdaftar sebagai aset negara tidak boleh dipindahtangankan ke pihak manapun.
Penggugat meninggal dunia: Soemardjo selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut telah meninggal dunia. Namun, sengketa masih berlanjut setelah Muhammad Fuad mengklaim telah membeli lahan tersebut dari Soemardjo. Fuad juga mengklaim tanah seluas 8,5 hektar milik warga Yudi Astono yang lokasinya berdekatan.
“Diteruskan oleh Pak Fuad. Pak Fuad ini berperkara dengan Pak Yudi, ngakunya ia kuasa hukumnya (Soemardjo). Tapi, ditempat kami, Pak Fuad ini ngakunya membeli dari Pak Soemardjo,” ucap Nazali.
Baca Juga: