Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua bos Bank DKI, cabang Muara Angke berinisial MT dan cabang Permata Hijau berinisial J, dan Direktur Utama PT Broadbiz berinisial R, Selasa (16/11/2021) malam. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai.
Pemalsuan data: “Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Rabu (17/11/2021).
Penyimpangan itu berbentuk pemalsuan data debitur periode 2011 hingga 2017 dari kedua cabang tersebut kepada PT Brothbish. Bima menjelaskan, kenyataannya, para debitur itu tidak pernah mengajukan kredit ke bank DKI. Walhasil, negara merugi Rp39 miliar.
Tidak ada jaminan: Kejaksaan juga menemukan fakta bahwa tidak ada jaminan atas KPU tunai bertahap yang telah dikucurkan Bank DKI. Karena itu, ada kredit pemilikan apartemen tunai bertahap menjadi macet.
Dilakukan penahanan: Saat ini, mereka berada dalam tahanan Kejari Jakarta Pusat. Jaksa menahan mereka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 775/776 dan 777, usai melakukan penangkapan.
“Ketiganya kita tahan selama 20 hari. Tersangka R dan MT ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus dan J ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur,” imbuh Bima.
Atas perbuatannya, dua bos Bank DKI dan Dirut PT Brothbish itu akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah atau ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Apa pun Ideologi Pelakunya, Korupsi Adalah Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Diduga Rugikan Negara Rp130 Miliar