Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel
periode 2008-2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Alasan: Dikutip Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan,
mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana
hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan, tanpa
pengajuan proposal terlebih dahulu.
Kronologi:
Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah
pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang
menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar,
dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar. Selain itu, kata Leonard, Yayasan
Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di
Jakarta.
Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata
sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak
selesai.
Tak sendirian:
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga
menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang,
dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L
Tobing sebagai tersangka.
Kerugian: Akibat
penyimpangan itu, kata Leonard, Alex Noerdin cs telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp130 miliar.
Pasal: Para
tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan: Leonard
menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam
perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka Alex Noerdin dan
Muddai Mandang sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terkait
perkara dugaan korupsi pembelian gas negara oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan.
Sedangkan tersangka Laoma L Tobing, merupakan terpidana
kasus Bansos 2013 Sumsel, ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.