Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko untuk kepentingan penyidikan.
Dono Purwoko juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan pada 2011.
Ditahan: KPK menahan Dono Purwoko selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 November mendatang.
Dono Purwoko merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. saat pembangunana kampus IPDN dilakukan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu (10/11).
Tersangka: Selain Dono Purwoko, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk. Adi Wibowo.
Dudy Jocom diketahui sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan IPDN Sumatera Barat.
Kasus: Dono Purwoko diduga memberikan uang sebagai imbalan atas penunjukkan Adhi Karya sebagai pemenang lelang proyek.
Uang itu diberikan kepada Dudy Jocom selaku orang dari Setjen Kemendagri.
Kerugian Negara: KPK menyebut proyek pembangunan kampus IPDN di Sulut dan Sulsel berpotensi merugikan negara sekitar Rp21 miliar.
Jika dirinci, IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Baca juga:
Mengukur Keberanian KPK Usut Bisnis PCR Luhut dan Erick Thohir
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E Jakarta
Kemenkeu dan Kemenag Dapat Hibah Aset Rampasan Korupsi dari KPK