Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel. Nantinya lokasi pengujian bisa dilakukan di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kenapa itu penting: Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga semakin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi. Saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Bagaimana cara mengurus izinnya: Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha dapat mengurus melalui aplikasi Jakevo. Pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi diantaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.
Adapun syarat teknis meliputi teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi. Permohonan izin itu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penerapan sanksi ditunda: Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang awalnya dilakukan pada 13 November 2021.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Januari 2022: Rencananya, sanksi baru bisa diterapkan ketika jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi mencapai 50 persen. Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi tilang pada Januari 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca Juga: