Isu Terkini

Pentingnya Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang tak ramah lingkungan. Maka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan semua kendaraan untuk melakukan uji emisi pada 2020. Kebijakan itu disiapkan lantaran memburuknya kualitas udara Jakarta belakangan ini. Persoalan ini kian serius. Sekelompok orang melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Joko Widodo.

Greenpeace Indonesia membeberkan bahwa Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki 34 hari udara bersih sepanjang 2018. 196 hari memiliki kualitas udara tidak sehat, 122 hari berstatus moderat atau kurang sehat, dan 13 hari lainnya tanpa keterangan. Pada 2017, menurut Greenpeace, hanya ada 29 hari hijau atau bebas polusi di Jakarta. 238 hari lainnya berstatus kurang sehat.

“Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (03/07/19).

Semua Kendaraan di DKI Wajib Lolos Uji Emisi

Anies menyebut Pemprov DKI sedang menyiapkan aturan terkait pengetatan uji emisi. Nantinya, jika aturan tersebut sudah berlaku, ia berharap hanya kendaraan-kendaraan lolos uji emisi yang beroperasi di Jakarta, sekalipun kendaraan-kendaraan itu berasal dari daerah lain.

Dalam prosesnya, Pemprov DKI bakal menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi. Sampai saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi.

Uji emisi kendaraan tentu bukan satu-satunya cara mengurangi polusi udara di Jakarta. Masyarakat juga bisa ikut berperan aktif dalam upaya kualitas udara Jakarta. Maka, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum, dari yang sebelumnya sering memakai kendaraan pribadi.

Denda Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Anies menyebut ada 750 bengkel di Jakarta yang berstatus resmi, dan semuanya harus memiliki kemampuan melakukan uji emisi. “Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (05/07).

Kata Anies, bengkel-bengkel yang telah memiliki alat uji emisi akan diberikan izin perpanjangan usaha.

Jika tidak lolos uji emisi, pemilik kendaraan akan dikenai sanksi. Anies menyebut sanksi itu berupa disinsetif berupa pajak dalam hal ini nantinya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan pajak kendaraan berdasarkan emisi yang dihasilkan. Lalu kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih tinggi daripada yang lolos uji emisi.

Pentingnya Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Sayangnya, belum banyak pemilik kendaraan yang sadar untuk mengecek emisi kendaraannya secara berkala.

Emisi yang dihasilkan setiap kendaraan antara lain HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Senyawa ini muncul saat terjadi pembakaran dalam mesin.

Besaran zat-zat ini bisa diketahui lewat uji emisi dengan alat khusus. Dari situlah para pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah mesin kendaraannya bermasalah. Umumnya, uji emisi difokuskan pada gas HC dan CO, yang dinilai berbahaya bagi tubuh manusia dan lingkungan.

Kadar HC yang tinggi disebabkan bahan bakar yang tidak terbakar dengan sempurna. Sementara CO tinggi berarti pembakaran mesin kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.

Di Indonesia, ada Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mengatur pelaku industri otomotif. Mengacu pada aturan itu, saat ini produsen otomotif diwajibkan untuk memproduksi mobil bensin standar emisi Euro 4.

Regulasi Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20/Setjen/Kum.1/3/2017 yang diterbitkan pada 10 Maret 2017. Namun, penerapannya baru efektif diberlakukan pada September-Oktober 2018 untuk mobil mesin dengan bahan bakar bensin dan pada 2021 untuk mobil dengan mesin diesel.

Adapun standar emisi Euro 4 itu sendiri terdiri dari kendaraan jenis M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel diatur punya ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km, dan Nox 0.08/km.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk Gross Vehicle Weight bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.

Dengan melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat mengetahui efektivitas proses pembakaran bahan bakar, lebih mudah untuk menyetel campuran udara dan bahan bakar secara tepat, mengetahui kondisi mesin, mengirit bahan bakar serta mengoptimalkan tenaga mesin mobil, dan berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Share: Pentingnya Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara