Isu Terkini

Baru 10 Persen Kendaraan Teruji, Penerapan Tilang Uji Emisi Ditunda

Irfan — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Kepolisian Daerah Metro Jaya mempertimbangkan kembali penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta. Pasalnya, jumlah kendaraan yang telah menjalani tes tersebut saat ini masih sangat rendah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan saat ini, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, baru 10 persen kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi. Pihaknya baru akan melakukan tilang jika jumlah kendaraan yang sudah dinyatakan uji emisi mencapai 50 persen.

“Jangan sampai, karena belum 50 persen, nanti 10 kendaraan yang diberhentikan, sembilan di antaranya belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo.

Saat ini, pihaknya pun hanya akan memberikan sanksi teguran terlebih dulu bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Namun dirinya tidak membantah bahwa penerapan tilang bisa dilaksanakan jika jumlah kendaraan yang teruji sudah masif.

“Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berlangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Argo.

Pergub 66 Tahun 2020

Sebelumnya, sebagai upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta, sejumlah kendaraan diminta untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Tadinya, sanksi itu akan diberlakukan pada 13 November mendatang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Perlu Sosialisasi

Menanggapi ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Uji Emisi Gas Buang yang diatur lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 memang baik dilakukan untuk membuat udara Jakarta lebih bersih. Namun, sebelum diberlakukan, ada sejumlah perhatian yang tak boleh luput ditangani oleh Pemprov DKI. Salah satunya tentang sosialisasi.

Menurut Gembong, sebelum aturan itu diterapkan, perlu sosialisasi yang masif, agar dalam penerapannya di lapangan tidak menimbulkan penolakan oleh pengguna kendaraan bermotor. Selain itu perlu daya tarik agar penggunaan kendaraan pribadi berkurang.

“Caranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya harus meningkatkan kualitas transportasi publik,” kata Gembong.

Gembong menuturkan, transportasi publik yang akan menarik minat warga harus nyaman dan aman. Kalau masyarakat sudah beralih, tentu penggunaan kendaraan pribadi berkurang, dan harapan akan udara Jakarta yang lebih bersih bisa terwujud.

“Tentunya dengan jaminan bahwa transportasi publik yang ada harus mencerminkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna,” ucap dia.

Citizen Lawsuit

Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan saat ini, terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup menyebut bahwa jumlah ini akan terus bertambah.

Menurut dia, uji emisi yang tengah digencarkan di Ibu Kota merupakan bagian dari pelaksanaan vonis gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta.

“Kebijakan ini juga sebagai bagian pelaksanaan hasil amar putusan dari tuntutan citizen lawsuit, yaitu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang. Terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi,” kata Asep.

Asep menambahkan, sebetulnya pelaksanaan uji emisi sudah dilakukan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun lalu sebagai bagian dari sosialisasi Pergub 66/2020. “Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi,” kata Asep.

Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan yang sama menyebut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya. “Sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya,” pungkasnya.

Baca Juga:

Pengemudi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu

Respons Anies Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara Jakarta

Polisi yang Tukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang Dipindahtugaskan

Share: Baru 10 Persen Kendaraan Teruji, Penerapan Tilang Uji Emisi Ditunda