Isu Terkini

Pengemudi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi tilang pada pengemudi kendaraan mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Pemilik kendaraan terancam tilang hingga Rp500 ribu.

Dasar aturan: Dikutip dari Antara, aturan sanksi tilang itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi: Dalam aturan itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan terancam kurungan penjara dan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Sanks lain adalah terkena tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, serta Park and Ride Terminal Kalideres. Normalnya Rp5.000 per jam menjadi Rp7.500 per jam.

Sosialisasi: Sanksi tilang belum diberlakukan karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan, mulai 12 Oktober hingga 12 November 2021.

Uji Emisi: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melayani uji emisi kendaraan bermotor gratis setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan,” ujar Syafrin.

Teknis: Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm. Proses uji emisi tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit.

Kritik: Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai uji emisi akan berdampak negatif pada beberapa hal. Misalnya, harga jual mobil tua akan menurun. Pasalnya, sejumlah jenis kendaraan tua masih menggunakan teknologi Euro 3 ke bawah berpotensi tidak lolos uji emisi.

Tujuan: Yannes menyebut aturan uji emisi ini pada akhirnya akan memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan yang menghasilkan polusi udara dan beralih ke kendaraan beremisi rendah atau ke kendaraan listrik yang nol emisi.

Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan untuk kualitas udara di negara Eropa. Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan emisi yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

Baca Juga:

Pentingnya Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara

Bakal Dipajaki Sri Mulyani Mulai 2022, Apa Itu Pajak Karbon?

Survei: Mayoritas Milenial Serius Sikapi Isu Lingkungan dan Korupsi

Share: Pengemudi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp500 Ribu