Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan yang beredar bahwa mahasiswa yang baru lulus bakal dikenakan pajak akibat penyatuan NIK menjadi NPWP.
Dia menegaskan hanya warga berpenghasilan tertentu yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Wajib Pajak: Sri Mulyani mengatakan para wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta dalam setahun.
Itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR.
“Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap pribadi yang memiliki pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun itu tidak akan kena pajak,” kata Sri Mulyani, Kamis (7/10).
Bantah: Sri Mulani mengatakan NIK memang akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap orang.
Namun, orang yang belum berpenghasilan, seperti mahasiswa baru lulus, tidak termasuk kalangan yang wajib bayar pajak (PPh) meski sudah memiliki NPWP.
“Itu tidak benar,” kata Sri Mulyani membantah kabar mahasiswa baru lulus akan dikenakan PPh.
Baca Juga:
Potensi Bahaya NIK-NPWP Jadi Syarat Peroleh Pelayanan Publik
Pemerintah Tambah Fungsi KTP, Bakal Jadi NPWP
RUU HPP Disepakati, Naikkan Pajak Orang Kaya dan Tax Amnesty Jilid II