Keuangan

RUU HPP Disepakati, Naikkan Pajak Orang Kaya dan Tax Amnesty Jilid II

Irfan — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) di rapat paripurna pekan depan. Mulanya bernama Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). 

Banyak hal mengenai perpajakan yang akan diatur oleh UU ini. Mencakup kenaikan tarif PPh, perubahanan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai hingga pengampunan pajak. 

PPN Naik 11 Persen 

Dalam draf RUU HPP yang diterima oleh Asumsi.co, RUU ini mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. 

Pemerintah juga berencana menaikkan lagi PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, pemerintah masih membuka opsi ke skema rentang tarif dengan paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen. 

PPN dengan tarif nol persen tetap diberikan. Akan tetapi, hanya pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. 

Baca Juga: Rincian UU APBN 2022, Target Pertumbuhan Ekonomi Naik Jadi 5,2 Persen

Makin Kaya, Pajak Kian Mahal 

RUU ini juga mengatur kenaikan nilai lapisan kena pajak per tahun. Pula, menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp5 miliar ke atas. Dengan begitu, lapisan penghasilan kena pajak terdiri dari lima layer

1. Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp60 juta 

2. Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp60 sampai Rp250 juta 

3. Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 

4. Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 

5. Pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar 

Tax Amnesty 

RUU HPP turut mengatur pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengampunan Pajak yang mulanya hanya diberlakukan sekali itu akan dilaksanakan lagi mulai 1 Januari 2022. 

Program Tax Amnesty tercantum dalam Pasal 5. Hal ini bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta yang bersangkutan. 

Ketentuannya akan sama seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Skema pengampunan pajak jilid kedua yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2016 sampai 2020. 

Pajak Karbon 

Pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk menerapkan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Pajak karbon dikenakan karena dampak negatifnya bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon. 

Penambahan Fungsi KTP Melalui RUU HPP

Pemerintah juga menambah fungsi KTP merangkap NPWP. Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, hal ini dilakukan untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri. 

Adapun penambahan fungsi NIK ini sejalan dengan rencana awal Direktorat Jenderal Pajak yang ingin mengintegrasikan KTP dan NPWP.

Share: RUU HPP Disepakati, Naikkan Pajak Orang Kaya dan Tax Amnesty Jilid II