Keuangan

Rincian UU APBN 2022, Target Pertumbuhan Ekonomi Naik Jadi 5,2 Persen

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022 resmi disahkan oleh DPR pada Kamis kemarin (30/9). 

UU APBN 2022 dibuat berdasarkan pengalaman dan capaian Indonesia dalam pemulihan kesejahteraan rakyat dan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. 

Target Pertumbuhan Ekonomi 

Lewat UU APBN 2022, pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding target 2021 yaitu 3,7 hingga 4,5 persen. 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan taget pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen tergolong realistis. 

Dia berkaca pada kondisi 2021.Dia mengatakan ekonomi Indonesia tumbuh 7,2 persen pada triwulan II 2021 dan berhasil melewati resesi. Triwulan III 2021 diperkirakan ekonomi akan kembali terkoreksi, tapi diprediksi tidak akan turun jauh. 

“Kami optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen yang menjadi modal untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di tahun 2022”, ucap Said mengutip Antara. 

UU APBN 2022 yang disahkan berisikan asumsi makro berupa pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per Dollar Amerika, inflasi sebesar tiga persen, serta tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 Tahun 6,8 persen. 

Pendapatan dan Belanja Negara 

UU APBN 2022 yang disahkan memuat target pendapatan negara sebesar Rp1.846,13 triliun. Berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.510 triliun, penerimaan pajak internasional Rp41 triliun dan hibah yang ditargetkan sebesar Rp462,15 triliun. 

Selanjutnya, belanja negara bakal sebesar Rp2.714,16 triliun pada 2022, sehingga ada defisit 4,85 persen atau sekitar Rp868,02 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Belanja negara pemerintah pusat sebesar Rp1.943,74 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebanyak Rp770,41 triliun. 

Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan utang sebesar Rp973,58 triliun, pinjaman Rp585 miliar dan lainnya sebesar Rp77 triliun. 

Disetujui pula pengelolaan utang sebesar Rp405,86 triliun yang terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp393,69 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp12,17 triliun. 

Pulihkan Ekonomi 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa UU APBN 2022 bakal fokus pada program pemulihan ekonomi dan meredam dampak pandemi Covid-19, serta merespon dinamika perekonomian global. 

Menurutnya, ekonomi di tahun 2022 juga akan ditopang oleh konsumsi masyarakat, perdagangan internasional dan investasi. 

“Program penanganan pandemi covid dan pemulihan ekonomi masih akan kita lanjutkan tahun depan, sehingga rakyat benar-benar pulih dan ekonomi kembali sehat” ujarnya.

Share: Rincian UU APBN 2022, Target Pertumbuhan Ekonomi Naik Jadi 5,2 Persen