Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai Perpres Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik rentan penyalahgunaan.
Selain itu, kewajiban menyertakan NIK untuk mendapat pelayanan publik juga berpotensi mendiskriminasi kalangan tertentu.
Data Pribadi
Lewat siaran pers, Elsam menyatakan NIK dan NPWP termasuk unsur identitasi pribadi warga negara. Kewajiban menyertakan NIK dan NPWP untuk memperoleh pelayanan publik berpotensi membuat keamanan identitas pribadi tiap orang terancam.
Elsam menilai perlu ada penjelasan standar keamanan yang ketat dalam pelaksanaan Perpres No. 83 tahun 2021. Jangan sampai kasus penyalahgunaan data pribadi makin sering terjadi.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Fungsi KTP, Bakal Jadi NPWP
Potensi Diskriminasi
Elsam juga mencatat sejauh ini masih ada kalangan yang kesulitan membuat e-KTP dan NPWP, misalnya masyarakat adat dan penghuni lembaga pemasyarakatan.
Menurut Elsam, ada potensi diskriminasi karena kalangan yang belum memiliki NIK dan NPWP jadi tak bisa mendapat pelayanan publik.
Elsam mengingatkan isi UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. UU tersebut menghendaki pelayanan publik didasari dengan asas tidak diskriminatif.
Rekomendasi
Elsam meminta Presiden Jokowi untuk menyiapkan standar keamanan dalam pelaksanaan Perpres No. 83 tahun 2021. Tentu didasari prinsip privasi, keamanan dan tata kelola yang baik.
Presiden Jokowi juga perlu mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu perlu demi memperkuat perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan.
Elsam pun meminta Ombudsman mengawasi pelaksanaan Perpres No. 83 tahun 2021 secara optimal. Ombudsman perlu memperhatikan potensi-potensi bahaya yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan NIK dan NPWP.