Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dalam sidang paripurna yang sedianya dilaksanakan pekan depan. Salah satu poin dalam RUU itu menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk.
KTP jadi NPWP: Dalam keterangan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Tujuan RUU HPP: Sri Mulyani menyampaikan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Ada sejumlah tujuan RUU HPP, seperti mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Kemudian, RUU ini juga mengatur perluasan basis pajak.
Komitmen: Bendahara negara ini menyebut pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata Sri Mulyani.